@article{Nori Yusri_2019, title={EVALUASI TERHADAP PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN (Studi Kasus : Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 – 2030) }, volume={7}, url={https://jurnalrekayasa.bunghatta.ac.id/index.php/JRFTSP/article/view/8}, abstractNote={<p>Sesuai dengan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwasanya Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang adalah : Pasal 26 ayat (5) berisikan Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam penjelasan ayat (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Dari hasil analisis Tingkat Kualitas RTRW, Tingkat Kesahihan RTRW dan Tingkat Permasalahan Pemanfaatan Ruang yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, direkomendasikan perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman. Dan berdasarkan hasil analisis perubahan materi Muatan RTRW Kabupaten Padang Pariaman tahun 2010&nbsp; 2030, didapat nilai persentase bobot perubahannya yaitu sebesar 49%, Hal ini berarti perlu peninjauan kembali perda karena adanya perubahan peraturan perundangundangan yang berlaku.</p&gt;}, number={1}, journal={JURNAL REKAYASA}, author={Nori Yusri}, year={2019}, month={Nov.}, pages={59-75} }