PENATAAN PASAR TRADISIONAL NAGARI BUAYAN KECAMATAN BATANG ANAI

  • Frendi Aseptia Universitas Bung Hatta
  • Rini Asmariati UUniversitas Bung Hatta
Keywords: Rel Kereta Api, Penataan, Pasar Tradisional,

Abstract

Berlangsungnya interaksi antara penjual dan pembeli di pasar ini menunjukkan bahwa manusia adalah homo socius, makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain. Apabila kawasan pasar disuatu kota tidak direncanakan dengan baik maka akan terjadi kepadatan bangunan sehingga menganggu aktifitas penduduk untuk melakukan kegiatan ekonomi berupa perdagangan dan jasa. Pada pagi hari pasar tradisional buayan merupakan pasar yang menjual kebutuhan sehari hari seperti sayur, laukpauk dan sebagainya akan tetapi pada sore hari pasar tradisional ini berubah menjadi psara kuliner. Pasar tradisional buayan berada dekat dengat dengan rel kereta api dengan jarak kurang dari 8 meter dan tanpa adanya pembatas rel kereta api sehingga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang berada di dekat pasar tradisional buayan. Penulis berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang berhubungan dengan penataan kawasan pasar tradisional di pasar Buayan. Maka dilakukan pendekatan studi Pendekatan Observasi, Pendekatan Normatif, Pendekatan Asumtif. Yang menjadi fokus pada penelitian ini yaitu melihat penataan pasar tradisional bahu dengan menggunakan beberapa Aspek seperti : Perencanaan (Planning), Penggerekan (Actuating) dan Pengawasan (Controlling). Hasil dari analisis penataan pasar buayan kecamatan Batang Anai diperleh kesimpulan bahwa: a. Perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan penataan pasar buayan akan merelokasikan Pasar Buayan ke Sawah Buayan b. Dilakukan dengan penataan mengatur posisi lapak/kios yang ada serta juga menertibkan pedagang yang berjualan yang menutupi sarana jalan namun mengingat semakin hari pedagang terus bertambah sehingga petugas kewalahan mengatasi para pedagang yang ada c. Pengawasan yang dilakukan Penataan pasar buayan dilakukan dengan memberikan rambu-rambu peringatan ataupun petunjuk-petunjuk namun seringkali dilanggar oleh pedagang untuk berjualan

References

Peraturan Presiden nomor 112. Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Anggraini, G., Amalia, D., Hermawan, F., & Ismiyati, I. (2017). Standarisasi Penataan Pasar Tradisional Di Indonesia (Studi Kasus Revitalisasi Pasar Di Kota Semarang). Konferensi Nasional Teknik Sipil 11, 2017, 2, 111-120.

Martin, I. (2017). Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah). Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 107-138.

Wasilah, W., & Misbahuddin, M. (2017). PAsar Tradisional Dengan Penataan Modern di Kota Makassar. Nature: National Academic Journal of Architecture, 4(1), 11-20.

Maharani, W. M. (2019). Regulasi Penataan Pasar Modern dan Revitalisasi Pasar Tradisional di Kota Blitar. Translitera: Jurnal Kajian Komunikasi dan Studi Media, 8(01), 27-34.

Anggraini, G., Amalia, D., Hermawan, F., & Ismiyati, I. (2017). Standar Revitalisasi Pasa Tradisional Di Indonesia (Studi Kasus Pasar Tradisional Di Kota Semarang). Jurnal Karya Teknik Sipil, 6(1), 12-22.

Kusumowidagdo, A., Kaihatu, T. S., Wardhani, D. K., Rahadiyanti, M., & Swari, I. A. I. (2019). Panduan penataan kawasan koridor pasar tradisional. Penerbit Universitas Ciputra.

Sriharyati, S., & Marlina, M. (2021). Penataan Pasar Sebagai Upaya Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Tradisional Sindangkerta Kabupten Bandung Barat. ATRABIS: Jurnal Administrasi Bisnis (e-Journal), 7(1), 75-85.

Published
2025-06-09
How to Cite
Aseptia, F., & Asmariati, R. (2025). PENATAAN PASAR TRADISIONAL NAGARI BUAYAN KECAMATAN BATANG ANAI. JURNAL REKAYASA, 13(1), 61 - 69. https://doi.org/10.37037/jrftsp.v13i1.161