EVALUASI TERHADAP PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN (Studi Kasus : Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 – 2030)
Abstract
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwasanya Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang adalah : Pasal 26 ayat (5) berisikan Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam penjelasan ayat (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Dari hasil analisis Tingkat Kualitas RTRW, Tingkat Kesahihan RTRW dan Tingkat Permasalahan Pemanfaatan Ruang yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, direkomendasikan perlunya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman. Dan berdasarkan hasil analisis perubahan materi Muatan RTRW Kabupaten Padang Pariaman tahun 2010 2030, didapat nilai persentase bobot perubahannya yaitu sebesar 49%, Hal ini berarti perlu peninjauan kembali perda karena adanya perubahan peraturan perundangundangan yang berlaku.
References
Ambardi, Urbanus M dan Socia Priwantoro, 2002, “Pengembangan Wilayah dan Otonomi Daerah”, BPPT press. Jakarta.
Aprilia, Hera, 2009, “Evaluasi Pelaksanaan Program Transmigrasi Lokal Model Ring I Pola Tani Nelayan di Bugel, Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo dan Gesing, Kec. Panggang Kab. Gunung Kidul,” (Tesis), Yogyakarta: MPKD Universitas Gadjah Mada.
Arikunto, Suharsimi, 2006, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik”, Jakarta : Rineka Cipta.
Bappeda Kabupaten Padang Pariaman, “Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010-2030”, Pemerintahan Kabupeten Padang Pariaman Tahun 2012.
Batey, PWJ.1978, “Theory And Method In Urban And Regional Analysis”, Pion Limited. London.
Bloom, B. S., Englehart, M. D., Furst, E. J., Hill, W. H., & Krathwohl, D. R. (1956). “Taxonomy of educational objectives: Handbook I”: Cognitive domain. New York: David McKay.
Chapin, F. Stuart Jr. 1997. “Urban Land Use Planning, Chicago”: Third Edition University of Illinois Press.
Cronbach, L. J. (1982). “Designing evaluations of educational and social programs”. San Francisco: Jossey-Bass
Glasson, John. 1977. “Pengantar Perencanaan Regional”. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.
Hansen, Niles M. 1972. “Growth Centers In Regional Economic Developmen”t. The Free Press New York.
Jayadinata, T. Johara, “Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Wilayah”. Bandung : Penerbit ITB, 1999
Nugroho, Iwan dan Rokhmin Dahuri. 2004. “Pembangunan Wilayah (Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan)”. LP3ES, Jakarta.
Nugroho, Paul. 1997. “Dasar Perencanaan”, Andi Yogyakarta, Yogyakarta.
Nurzaman, Siti Sutriah. 2002.”Perencanaan Wilayah di Indonesia Pada Masa Sekitar Kritis. Penerbit ITB. Bandung.
Nurcholis, Hanif. 2005.”Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah”. PT.Grasindo. Jakarta.
Peratuan pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang “Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan”.
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2010 tentang “Penyelenggaraan Penataan Ruang”.
Ratcliffe, Jhon, et, al,2002,“Urban Planning and Real Estate Development”, London, Spon Press.
Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang “Penataan Ruang”.
Stufflebeam, D. L. (1997). „A standards-based perspective on evaluation’. In R. L. Stake,
Advances in program evaluation, 3, pp. 61–88. Stufflebeam, D. L., Foley, W. J., Gephart, W. J., G
Copyright (c) 2017 JURNAL REKAYASA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.